Akuntansi Leasing : Perbedaan Leasing dengan Ijarah

Ada pihak yang berpendapat antara leasing dengan ijarah  ( sebagai bentuk leasing yang “halal” ) adalah mutlak sama, pendapat ini tidak sepenuhnya benar, Firman dalam Sri Nurhayati & Wasilah (2007:214) mencoba membandingkan antara leasing dengan ijarah sebagai berikut :
Perbedaan Leasing dengan Ijarah
No.
Keterangan
Leasing
Ijarah
1
Objek
Manfaat barang saja.
Manfaat barang & jasa.
2
Metode Pembayaran
Tidak tergantung pada barang yang disewa.
Tergantung atau tidak tergantung pada kondisi barang/ jasa yang disewa.
3
Perpindahan Kepemilikan
a.  Sewa Guna Operasi : Tidak ada transfer kepemilikan.
b. Sewa Guna dengan Opsi: Memiliki opsi membeli atau tidak membeli di akhir masa sewa.
a.   Ijarah : Tidak ada tranfer kepemilikan
b.   IMBT: Janji untuk menjual/ menghibahkan di awal akad
4
Jenis Leasing lainnya
a.  Lease Purchase: Dibolehkan
b. Sales & Leaseback: Dibolehkan.
a.   Lease Purchase: tidak dibolehkan karena akadnya gharar, yakni antara sewa dan beli.
b.   Sales & Leaseback: Dibolehkan.
(Sumber: Sri & Wasilah, 2008:214)
Tabel di atas memberikan ikhtisar perbedaan dan kesamaan antara leasing dengan ijarah. Sedikitnya ada empat aspek yang dapat dicermati, yakni objek, metode pembayaran, perpindahan kepemilikan, dan  jenis leasing.

Aryansyah, Firman, dan Angga Gumilar. 2012. Leasing: Teori,Praktik & Syar’i CiamisGaluh Nurani.

No comments:

Post a Comment