Ada pihak yang
berpendapat antara leasing dengan ijarah ( sebagai bentuk leasing yang “halal” ) adalah mutlak sama, pendapat
ini tidak sepenuhnya benar, Firman dalam Sri Nurhayati & Wasilah (2007:214)
mencoba membandingkan antara leasing dengan ijarah
sebagai berikut :
Perbedaan Leasing
dengan Ijarah
No.
|
Keterangan
|
Leasing
|
Ijarah
|
1
|
Objek
|
Manfaat barang saja.
|
Manfaat barang & jasa.
|
2
|
Metode Pembayaran
|
Tidak tergantung pada barang yang disewa.
|
Tergantung atau tidak tergantung pada kondisi barang/ jasa yang disewa.
|
3
|
Perpindahan Kepemilikan
|
a. Sewa Guna Operasi : Tidak ada transfer kepemilikan.
b. Sewa Guna dengan Opsi: Memiliki opsi membeli atau tidak
membeli di akhir masa sewa.
|
a.
Ijarah : Tidak ada tranfer kepemilikan
b.
IMBT: Janji untuk menjual/ menghibahkan di awal akad
|
4
|
Jenis Leasing lainnya
|
a. Lease Purchase: Dibolehkan
b. Sales & Leaseback: Dibolehkan.
|
a. Lease Purchase: tidak dibolehkan karena akadnya gharar,
yakni antara sewa dan beli.
b. Sales & Leaseback: Dibolehkan.
|
(Sumber: Sri & Wasilah, 2008:214)
Tabel di atas memberikan ikhtisar perbedaan dan kesamaan
antara leasing dengan ijarah. Sedikitnya
ada empat aspek yang dapat dicermati, yakni objek, metode pembayaran,
perpindahan kepemilikan, dan jenis
leasing.
Aryansyah, Firman, dan Angga Gumilar. 2012. Leasing: Teori,Praktik & Syar’i . Ciamis: Galuh Nurani.
No comments:
Post a Comment