Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang harus dibayarkan subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Kewajiban pajak pada pajak penghasilan melekat pada wajib pajak atau subjek pajak bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan. Berikut adalah penjelasan singkat jenis - jenis Pajak Penghasilan (PPh) :
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh pasal 21 adalah pemotongan pajak untuk penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
2. Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Beberapa kegiatan yang masuk dalam jenis pajak penghasilan pasal 22 adalah penyerahan barang; kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.
3. Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh pasal 23 adalah adalah pungutan yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Wajib pajak PPh 23 akan dipotong sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah atau penghargaan atau bonus. Atau dipotong sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan imbalan sehubungan dengan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
4. Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 pembayaran berupa angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan. PPh Pasal 25 biasanya dimasukan pada Prepaid Income Tax (Article 25) pada kelompok akun Asset karena sifatnya sebagai pajak yang diangsur/ dibayar dimuka. Pada praktiknya perusahaan boleh mengangsur pajak berapa saja berdasarkan hasil dari review dan analisa besar pajak terutang tahun buku sebelumnya, maka perusahaan merancang atau memprediksi perkiraan besar pajak terutang pada periode berikutnya. Tujuan angsuran pajak/ pajak dibayar dimuka ini adalah untuk meringankan beban pajak pada akhir periode.
5. Pajak Penghasilan Pasal 26
Jenis pajak penghasilan ini dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. PPh 26 dengan subjek pajaknya yang umumnya merupakan orang asing, tidak lengkap rasanya jika kita tidak membahas tentang Tax treaty (P3B) yang berlaku di Indonesia. P3B adalah singakatan dari Persetujuan Penghidaran Pajak Berganda yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan negara-negara sahabat. P3B merupakan rekonsiliasi dari dua undang-undang pajak yang berbeda dalam rangka membagi hak pemajakan.
6. Pajak Penghasilan Pasal 29
PPh pasal 29 adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak baik WP Orang Pribadi dan/atau WP badan sebagai akibat PPh terutang dalam SPT tahunan PPh lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak lain dan yang sudah disetor sendiri.
7. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
PPh pasal 4 ayat (2) adalah pajak atas penghasilan yang bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
Objek pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) adalah investasi, atau simpanan seperti bunga deposito, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi-transaksi lainnya yang menguntungkan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
No comments:
Post a Comment